Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nasib Buku Kurikulum 2013

Tepat tanggal 5 desember 2014, mendikbud secara resmi mengumumkan penghentian pelaksanaan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 atau sering disingkat K13 dihentikan bagi sekolah yang baru melaksanakan satu semester, sementara bagi sekolah yang sudah melaksanakan K13 selama 3 semester tetap melanjutkan pelaksanaannya. K13 selanjutnya akan dikembangkan pada sekolah-sekolah yang masih menggunakannya. Ibarat pasien yang sedang sakit kini K13 sedang menjalani rawat jalan.

Tentunya penghentian K13 menyisakan beberapa masalah salah satunya terkait pengadaan buku K13. Kontrak penyediaan buku K13 yang sudah dilakukan sebelumnya tentu harus diselesaikan.
Untuk itu, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran Mendikbud Nomor 179372/MPK/KR/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Kemdikbud

Surat dua halaman tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Kepala LKPP, serta Kepala DinasPendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa poin penting dalam surat tersebut adalah

  • Penyelesaian pembayaran buku K13 yang telah diterima sekolah kepada penyedia buku
  • Penyelesaian kontrak penyediaan buku K13 semester II antara pemerintah daerah dengan penyedia buku sesuai kontrak yang telah dispakati
  • Buku K13 yang sudah dibeli pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah, dapat digunakan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah
Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah gambar surat tersebut


Semoga bermanfaat :)

Post a Comment for "Nasib Buku Kurikulum 2013"