Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Waspada, Passing Grade CPNS 2014 Naik

Perekrutan CPNS 2014 sudah dimulai bulan agustus lalu. Perekrutan CPNS 2014 berbeda dengan perekrutan CPNS ditahun sebelumnya karena perekrutan kali ini wajib menggunakan CAT (computer assisted test). Selain itu, pada tahun ini Pemerintah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Namun kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.

Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.



Sama seperti perekrutan CPNS tahun 2013, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus.

Sumber: menpan.go.id

Semoga bermanfaat:)

Post a Comment for "Waspada, Passing Grade CPNS 2014 Naik"